VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis kasus dugaan terorisme dengan terdakwa para anggota kelompok Palembang pada Selasa 21 April 2009.
"Tanggal 21 April vonis yang tujuh orang," kata penasehat hukum para terdakwa, Asludin Hatjani.
Tujuh teroris Palembang yang akan menghadapi putusan Abdurrahman Thayib alias Kosim, Ki Agus Muhammad, Anis Sugandi, Sukarso Abdullah, Fajar Taslim, Wahjudi, dan Ali Mas'udi. WNA Singapura, Fajar Taslim dituntut paling berat yakni 20 tahun penjara.
Sedangkan Ali Masyhudi alias Zuber dan Wahyudi alias Piyo, masing-masing dituntut pidana penjara 14 tahun dan 15 tahun. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sugiharto, Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Tony, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto dituntut 15 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Anis Sugandhi dan dan Sukarso dituntut paling ringan yakni masing-masing delapan dan tujuh tahun.
Sebelumnya tiga terdakwa kasus teroris kelompok Palembang yakni Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Heri Purwanto divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2009.
Kelompok Palembang ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.
Baca Juga :
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
39 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
41 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
sekitar 1 jam lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini