Tujuh Teroris Palembang Divonis Siang Ini

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis kasus dugaan terorisme dengan terdakwa para anggota kelompok Palembang pada Selasa 21 April 2009.

"Tanggal 21 April vonis yang tujuh orang," kata penasehat hukum para terdakwa, Asludin Hatjani.

Tujuh teroris Palembang yang akan menghadapi putusan Abdurrahman Thayib alias Kosim, Ki Agus Muhammad, Anis Sugandi, Sukarso Abdullah, Fajar Taslim, Wahjudi, dan Ali Mas'udi. WNA Singapura, Fajar Taslim dituntut paling berat yakni 20 tahun penjara.

Sedangkan Ali Masyhudi alias Zuber dan Wahyudi alias Piyo, masing-masing dituntut pidana penjara 14 tahun dan 15 tahun. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sugiharto, Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Tony, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto dituntut 15 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Anis Sugandhi dan dan Sukarso dituntut paling ringan yakni masing-masing delapan dan tujuh tahun.

Sebelumnya tiga terdakwa kasus teroris kelompok Palembang yakni Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Heri Purwanto divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2009.

Kelompok Palembang ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.

Siapakah Nicole Shanahan? Sosok Miliarder Dermawan Ditunjuk Sebagai Cawapres AS
[Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney, Maya Watono / Dok. InJourney]

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan, para anak usahanya yang bergerak di sejumlah sektor telah siap

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024