Dirjen HaKI Cabut Izin Usaha Buddha Bar

VIVAnews - Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) mencabut izin operasional usaha dagang Buddha Bar di Jakarta. Merk dagang asal Prancis itu resmi dicabut sejak 15 April 2009.

"Kami tidak mendapat tembusan resmi, tapi kami diinformasikan oleh Dirjen Haki," kata koordinator Forum Anti Buddha Bar, Eko Nugroho, kepada VIVAnews, Selasa 21 April 2009.

Surat pencabutan izin usaha itu ditujukan kepada Dirjen Agama Buddha Departemen Agama. Tembusannya dikirim ke sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Atas keputusan itu, Forum Anti Buddha Bar berharap tempat hiburan elit itu segera berganti nama. Mereka juga ingin tak ada lagi ornamen agama Buddha di tempat hiburan yang menempati gedung eks-imigrasi di pangkal Jalan Teuku Umar itu. "Kami masih menunggu respons pengelola Buddha Bar," ujarnya.

Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung
The Perfect Strangers

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

Dari sana lah, Yessy mengembangkan cerita dan karakter dalam untuk The Perfect Strangers yang tak disangka-sangka punya banyak sekali penggemar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024