Dirjen HaKI Cabut Izin Usaha Buddha Bar

VIVAnews - Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) mencabut izin operasional usaha dagang Buddha Bar di Jakarta. Merk dagang asal Prancis itu resmi dicabut sejak 15 April 2009.

"Kami tidak mendapat tembusan resmi, tapi kami diinformasikan oleh Dirjen Haki," kata koordinator Forum Anti Buddha Bar, Eko Nugroho, kepada VIVAnews, Selasa 21 April 2009.

Surat pencabutan izin usaha itu ditujukan kepada Dirjen Agama Buddha Departemen Agama. Tembusannya dikirim ke sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Atas keputusan itu, Forum Anti Buddha Bar berharap tempat hiburan elit itu segera berganti nama. Mereka juga ingin tak ada lagi ornamen agama Buddha di tempat hiburan yang menempati gedung eks-imigrasi di pangkal Jalan Teuku Umar itu. "Kami masih menunggu respons pengelola Buddha Bar," ujarnya.

Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.

Shayne Pattynama Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia
Yadea Kemper RC

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Yadea Kemper RC, sebuah motor listrik sport touring full-fairing yang baru saja diluncurkan di EICMA 2023, siap menggemparkan dunia otomotif dengan desainnya yang menawan

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024