BEI: Laporan MKBD Paramitra Tidak Akurat

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penyajian laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PT Paramitra Alfa Sekuritas kurang akurat. Selain itu, nilai MKBD perseroan di bawah Rp 25 miliar.

"Ini hanya masalah administrasi, MKBD di bawah Rp 25 miliar," kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 21 April 2009.

Namun, Guntur menjelaskan, ketidakakuratan laporan MKBD Paramitra terkait klasifikasi aset-aset dalam portofolionya. Kondisi itu yang menyebabkan nilainya kurang, atau di bawah ketentuan minimum Rp 25 miliar.

"Artinya ini kan di bawah Rp 25 miliar, sehingga terkena suspensi," kata dia.

Dia menjelaskan, Paramitra diminta untuk memperbaiki perhitungan MKBD tersebut. Selain itu, perusahaan harus menambah dana (top up) pada transaksi repo (repurchase agreement) ataupun lainnya. "Setelah mereka memperbaiki itu, kami baru verifikasi dan buka suspensi," ujarnya.

Guntur mengakui, salah satu komponen dalam MKBD yang harus diperbaiki adalah terkait transaksi repo. "Tapi saya tidak melihat persis detailnya seperti apa," katanya.

Namun, dia melanjutkan, bila Paramitra telah memperbaiki perhitungan nilai MKBD itu dan bisa memenuhi kekurangannya, BEI mempertimbangkan untuk membuka suspensi. "Jadi ini bukan karena faktor lain, tapi lebih kepada penyajian MKBD saja," tuturnya.

Hari ini, manajemen Paramitra semestinya bertemu otoritas bursa. Setelah pertemuan, BEI bisa melakukan verifikasi, sehingga suspensi bisa cepat dibuka.

Meski demikian, BEI tidak melihat adanya gangguan pada kinerja perusahaan efek berkode perdagangan PS itu.

Otoritas bursa menghentikan sementara aktivitas transaksi Paramitra Alfa Sekuritas di BEI sejak sesi pertama perdagangan Senin 20 April 2009.

Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, dalam penjelasan tertulis bursa kemarin mengatakan, suspensi dilakukan seiring hasil pemeriksaan satuan pemeriksa anggota bursa dan partisipan BEI dan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, MKBD Paramitra tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dilaporkan secara tidak benar.

Erry menjelaskan, suspensi akan dilakukan hingga hasil pemeriksaan bursa menyatakan Paramitra telah memenuhi ketentuan MKBD yang dipersyaratkan.

Namun, nerdasarkan situs BEI, MKBD anggota bursa dengan kode perdagangan PS itu mencapai Rp 27,7 miliar. Perusahaan mulai beroperasi pada 22 Mei 1995 dan memperoleh izin sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi.

Shin Tae-yong Tak Mau Dibohongi dan Jomplangnya Pemain Korea dengan Indonesia
Umuh Muchtar

Makna Lebaran Bagi Bos Persib Bandung

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga besarnya di kediamannya, Kiara Condong, Bandung

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024