VIVAnews – Pembahasan Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Dewan, mengkhawatirkan. Anggota Panitia Khusus RUU Tipikor, Nasir Jamil, mengaku pesimistis pembahasan bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, yakni 9 Desember 2009.
”Saya sebagai anggota pansus juga cemas,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Pembahasan RUU Tipikor antara Keterdesakan dan Tarik Ulur DPR’ di Ruang Pers, Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2008.
Nasir mengatakan masyarakat juga tak perhatian pada pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Tak seperti respon terhadap RUU Pornografi yang begitu gencar, tanggapan terhadap RUU Pengadilan Tipikor, sepi. ”Dalam beberapa hal, korupsi kan lebih bahaya dari pornografi,” kata politisi PKS itu.
Parpol, katanya, juga tak antusias. ”Mungkin mereka khawatir senjata makan tuan,” kata Nasir. Dia berharap pansus yang dipimpin Dewi Asmara (F Golkar) serius membahas RUU Pengadilan Tipikor. Demikian pula dengan pemerintah. ”Pemerintah kan punya partai di DPR,” katanya.
Kalau RUU tidak selesai, katanya, penyelesaian perkara korupsi akan kembali ke pengadilan negeri. Atau alternatif lain, pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perpu).
Nasir mengatakan RUU Pengadilan Tipikor harus selesai dibahas. ”Bila tidak, ini menunjukan kita semua tidak serius memberantas korupsi,” katanya.