KPU Persilakan KPK Selidiki Pengadaan ICR

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengadaan teknologi Intelligent Character Recognition (ICR).

"Kita belum bisa berkomentar banyak, tapi sebagai hak KPK ya dipersilakan," kata Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 21 April 2009.

Menurut dia, dalam proses pengadaan itu, pihak yang berwenang adalah bagian sekretariat jenderal. "Kalau operasionalisasinya Anggota KPU Abdul Aziz, divisi soal IT yang bertanggung jawab Sri Nuryanti," katanya.

Sementara itu Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan Komisi Pemilihan sudah melaksanakan tugas dan diusahakan sebaik mungkin dalam pengadaan barang dan jasa. "Itu semua keputusan KPU (pengadaan barang dan jasa) tapi kan ada yang bertanggung jawab masing-masing, Saya pikir ada tim pokjanya yang ahli," katanya.

Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi, mengatakan pengadaan teknologi informasi untuk tabulasi nasional elektronik sudah sesuai proses dan prosedur. "Sudah sesuai prosedur yang ada. Kalau anggaran (IT) kan juga sudah ada anggarannya. Proses tender juga sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme," ujarnya. Soal anggaran besar, menurutnya wajar. "Karena IT juga digunakan untuk Pilpres," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan lembaganya mulai mengumpulkan data pengadaan teknologi Intelligent Character Recognition (ICR) yang dijadikan kambing hitam keterlambatan itu. "Kalau hasil penelitian kami menunjukkan adanya indikasi korupsi, perlu dong kami lakukan pengecekan," katanya.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024