VIVAnews - Mahkamah Agung disebut sering melakukan pungutan liar kepada hakim-hakimnya. Pungutan itu berjumlah jutaan rupiah dan berlaku untuk seluruh peradilan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan seorang hakim dari pengadilan negeri di Jawa Timur. "Kalau ada kegiatan mendadak, biaya itu langsung dibebankan kepada para hakim," kata hakim yang enggan menyebutkan namanya kepada VIVAnews, Selasa 21 April 2009.
Menurutnya, seorang hakim dapat saja kemudian menyumbang hingga belasan juta rupiah demi jabatan. "Di kemudian waktu hakim tersebut naik jabatan," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan hakim di pengadilan di Jakarta. Menurutnya, tunjangan yang mereka terima pada Juli 2008 lalu itu banyak mendapatkan potongan. Mahkamah beralasan potongan itu untuk infak ke Ikatan Hakim Indonesia, Dharmayukti Karini, dan PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan).
Hakim itu mencontohkan, di Pengadilan Negeri se Jawa Tengah dan DIY, ada potongan tetapi jumlahnya sekitar Rp 1 juta. Sementara hakim-hakim di Sulawesi dan Sumatera ada potongan yang jumlahnya beragam, dan berjenjang dari ketua pengadilan tinggi, ketua pengadilan tinggi agama, sampai pegawai terendah.
Dan angka tertinggi pemotongan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, yaitu sebesar Rp 3.500.000. Dengan perincian Rp 500 ribu untuk uang jihad dan Rp 3 juta untuk Ikahi dan PTWP.
Selain pungutan itu, hakim yang kinerjanya turun akan dipotong Rp 1,25 juta untuk pengadilan kelas 1A dan Rp 600 ribu untuk hakim di pengadilan tingkat 1B. Mahkamah beralasan potongan itu untuk dana PPHIM.
"Padahal selama ini teman-teman hakim pengadilan agama se-Jawa Tengah tiap bulannya sudah dipotong dana untuk PPHIM. Sementara imbal balik dari PPHIM sama sekali tidak sirasakan oleh hakim," beber hakim itu.