Pilpres 2009

KPU Harus Antisipasi Pasangan Capres Tunggal

VIVAnews - Politikus dari Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan agar penyelenggara negara mengantisipasi jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar dalam pemilihan presiden hanya satu pasang.

Pasalnya, kata Ferry, Undang-Undang Pemilihan Capres dan Cawapres (Pilpres) tidak didesain untuk proses pemilihan dengan peserta pilpres hanya satu pasangan.

Ketua Pansus RUU Pilpres itu mengatakan jika sampai penutupan pendaftaran calon, baru ada pasangan 1 pasangan calon yang mendaftar, kata Ferry, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon. "Itu pun sebatas berkaitan dengan hal teknis yakni pelaksanaan tahapan pilpres," kata dia dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Selasa 21 April 2009.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata pasangan yang mendaftar masih satu pasang, maka Mahkamah Konstitusi harus turun tangan. "Perlu diminta pendapat dari MK, apakah bisa dilakukan Pilpres jika hanya ada satu pasangan calon ?" kata Ferry.

Hal itu, sambungnya, untuk antisipasi masa jabatan Presiden RI yang akan berakhir pada 20 Oktober 2009. Sebagai negara, menurut Ferry, tidak mungkin membiarkan ada kekosongan."Tapi, kalaupun tidak ada pilpres, tidak ada dasar memperpanjang masa jabatan (presiden)."

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, The Interview

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

Menteri Kesehatan mengungkapkan alasan di balik angka prevalensi stunting di Indonesia baru turun 0,1 persen, dari 21,6 persen pada 2022 menjadi 21,5 persen pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024