Kasus Pengadaan Mobil Pemadam Jabar

Jaksa Periksa Rekanan Danny Setiawan

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, pagi ini. Menurut Jaksa KMS Roni, dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance dan alat berat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Yusuf, kata Roni, akan bersaksi untuk mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Pengendalian Program Ijuddin Budhyana Ijuddin Budhyana dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan itu.

Jaksa juga menuduh Yusuf telah memperkaya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sebesar Rp 1,7 miliar, mantan Kepala Biro Pengendalian Program Ijuddin Budhyana senilai Rp 2,27 miliar, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan sebesar Rp 1,3 miliar.

Jaksa menyebutkan Yusuf memberikan sejumlah uang Rp 150 juta sebelum pengadaan itu dilakukan. Bahkan, Yusuf meminta agar ia diikutsertakan dalam pengadaan itu. Lalu Danny meminta kepada Kepala Biro Perlengkapan dan Keuangan Wahyu Kurnia untuk menunjuk langsung perusahaan Yusuf sebagai penyedia barang. PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar.

Saat ini, Yusuf telah duduk sebagai terdakwa. Yusuf dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal memperkaya diri pasal 2 ayat 1 atau pasal 3.

Yusuf, kata Jaksa, telah memperkaya PT Setiajaya Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar
Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong tak lantas puas 100 persen saat berhasil mengalahkan Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024