Sidang Gugatan UU MA Digelar Hari ini

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 Mahkamah Agung, hari ini.

Sidang Panel akan digelar pukul 14.00 WIB itu akan dipimpin Hakim Konstitusi Harjono dan anggota Hakim Maruarar Siahaan dan Muhammad Alim. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan.

Dalam situs Mahkamah Konstitusi, tercatat pemohon judicial review UU MA itu adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Asfinawati, Hasril Hertanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Johanes Danang Widoyoko, dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada.

Zainal mengatakan para pemohon akan menggugat proses formil pengesahan UU itu. "Pembuatan menyalahi. apa iya sebuah UU bisa disahkan hanya dengan 80 orang yang hadir," kata Zainal dalam perbincangan VIVAnews, Rabu 22 April 2009. Padahal, sambungnya, anggota DPR berjumlah 550 orang.

Ketua DPR Agung Laksono pun langsung mengetok pengesahan UU, padahal masih ada Fraksi yang belum seutuju, yakni PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Zainal tidak menafikkan adanya bukti tanda tangan sekitar 300 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna Januari lalu. "Tapi, kalau sidang kemudian memutuskan voting, masa mau menggunakan tanda tangan?" tegasnya.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024