Newmont Bayar Denda Arbitrase US$ 1,8 Juta

VIVAnews - Pemerintah menyatakan, PT Newmont Nusa Tenggara telah membayar denda atas kekalahan kasus divestasi Newmont di Lembaga Arbitrase Internasional. Newmont telah membayar US$ 1,8 juta atas ganti rugi pemerintah dalam memperkarakan kasus ini.

"Newmont sudah bayar, sudah masuk kas negara," kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan di Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Soal divestasi, Bambang menjelaskan, Jumat pekan ini Newmont akan melakukan presentasi awal divestasi. Setelah itu, akan dilakukan diskusi intensif guna negosiasi soal harga.

Newmont Nusa Tenggara harus membayar ganti rugi sebesar US$ 1,8 juta kepada pemerintah Indonesia sebagai salah satu konsekuensi dari kekalahan di pengadilan abitrase internasional. Ganti rugi ini harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan arbitrase, 31 Maret 2009.

Keputusan arbitrase juga mengharuskan NNT membersihkan sahamnya yang tergadai di Bank of New York. Pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Motor Honda BeAT di IMOS 2022

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Honda BeAT sebagai sepeda motor  jenis skuter matik terlaris di Indonesia, kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Salah satu faktor yang dianggap banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024