VIVAnews - Pemerintah menyatakan, PT Newmont Nusa Tenggara telah membayar denda atas kekalahan kasus divestasi Newmont di Lembaga Arbitrase Internasional. Newmont telah membayar US$ 1,8 juta atas ganti rugi pemerintah dalam memperkarakan kasus ini.
"Newmont sudah bayar, sudah masuk kas negara," kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan di Jakarta, Rabu 22 April 2009.
Soal divestasi, Bambang menjelaskan, Jumat pekan ini Newmont akan melakukan presentasi awal divestasi. Setelah itu, akan dilakukan diskusi intensif guna negosiasi soal harga.
Newmont Nusa Tenggara harus membayar ganti rugi sebesar US$ 1,8 juta kepada pemerintah Indonesia sebagai salah satu konsekuensi dari kekalahan di pengadilan abitrase internasional. Ganti rugi ini harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan arbitrase, 31 Maret 2009.
Keputusan arbitrase juga mengharuskan NNT membersihkan sahamnya yang tergadai di Bank of New York. Pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peristiwa bencana longsor terjadi pada Kamis 25 April 2024 kemarin. Kondisi saat itu dilaporkan tengah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di lokasi kejadian.
Dalam laga semi final Piala Asia U-23, Pj Gubernur Sumut akan menggelar nonton bareng di Sibolangit Kabupaten Deliserdang, sekaligus kegiatan Pemprov Sumut.
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
Mengalami kinerja lambat pada ponsel bisa sangat mengganggu. Namun, apa yang sebenarnya menyebabkan hal tersebut terjadi? Simak artikel ini untuk mengetahui sebabnya.
Selengkapnya
Isu Terkini