Dana Haji Rp 9 Triliun 'Disimpan' di Sukuk

VIVAnews - Departemen Agama mulai tahun ini akan menempatkan dana ibadah haji dalam instrumen sukuk negara. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri Agama RI  Maftuh Basuni.

Maftuh mengatakan,  dana penempatan ibadah haji dan DAU yang akan ditempatkan si sukuk mencapai Rp 9 triliun. Namun untuk tahap pertama sebesar Rp 1,5 triliun. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan diterbitkan dalam rangka penempatan dana haji dan dana abadi umat adalah seri SDHI 2010.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto mengatakan jangka waktu penerbitan adalah satu tahun. Imbalan kupon yang diberikan 8,5 persen. "Imbalan ini sesuai dengan bacnhmark yield SBN saat ini," kata Rahmat di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Jenis akad SBSN yang digunakan dalam penerbitan adalah Ijarah Al Khadamat. Artinya dalam akad ini tidak menggunakan barang milik negara sebagai underlying asset, transaksi berdasarkan penyediaan jasa layanan haji oleh Depag, dan imbalan berupa ujrah yang dibayarkan setiap bulan.

Rahmat mengatakan SDHI ini akan diterbitkan pada 7 Mei 2009 dengan jatuh tempo 7 Mei 2010. "Dengan adanya jaminan pelayanan haji ini diharapkan pelayanan haji tahun depan lebih baik," ujarnya.

Maftuh mengatakan pelayanan ibadah haji ini sudah mulai diperbaiki oleh Departemen Agama. "Laporan desclimer seperti yang disampaikan BPK, sudah kami perbaiki," ujarnya.

Kecuali Indonesia, Wakil ASEAN Terseok-seok di Piala Asia U-23: Vietnam Babak Belur

Dalam penjelasan Departemen Keuangan, penempatan dana haji dan DAU dalam sukuk negara, didasarkan oleh adanya kesamaan pemahaman mengenai perlunya sinergi dan harmonisasi kebijakan dalam rangka pengelolaan portofolio dana haji dan DAU oleh Departemen Agama serta strategi pembiayaan APBN oleh Departemen Keuangan.

Penempatan Dana Haji dan DAU dalam Sukuk Negara dengan cara private placement dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas serta mengikuti praktik yang umum berlaku di pasar keuangan (common market practice). Selain itu, private placement tersebut juga didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

• Memberikan manfaat bagi pengelolaan Dana Haji dan DAU, melalui
penyediaan instrumen investasi yang aman dengan imbal hasil yang kompetitif.
• Memberikan manfaat bagi pembiayaan APBN, melalui penyediaan sumber
pembiayaan yang berkelanjutan.

VIVA Militer: Jenderal TNI Maruli dan Mayjen TNI Bangun Nawoko

Kembali Setelah 10 Tahun Tinggalkan Kostrad, Mas Bangun Melesat Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI

Kembali ke Kostrad untuk yan ke tujuh kalinya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024