Tak Ada Potensi Rugi atas Tagihan Pajak

VIVAnews - Departemen Keuangan menyangkal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada perhitungan yang salah terkait penagihan pajak perusahaan migas.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manau mengatakan, dalam penagihan pajak, tidak ada potensi kerugian seperti yang disebut BPK.

"Kalau kami cermati dari hasil audit BPK, potensi kerugian senilai Rp 14,58 triliun sebenarnya bukan kerugian," kata Hekinus di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Menurut dia, Departemen Keuangan bersama dengan BP Migas dan diketahui Dewan Perwakilan Rakyat telah menyelamatkan penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 10,7 triliun.

"Artinya dari Rp 10,7 triliun yang kami minta, memang masih ada kekurangan dari total Rp 14,58 seperti yang disebut BPK," ujar Hekinus. Departemen Keuangan sudah menagih jatah pajak sebagai penerimaan sesuai dengan yang harus dibayarkan.

Hekinus mengatakan, audit BPK dari data yang dimiliki Departemen Keuangan, penerimaan migas yang dimaksud seharusnya adalah US$ 1,315 miliar atau Rp 14,58 triliun. Tapi dari BP Migas saat penerimaan itu ditagih total nilainya hanya US$ 1,308 miliar. "Itu yang baru kami tarik berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak US$ 714 juta," kata Hekinus. 

Perhitungan tersisa masih kurang US$ 308 ribu untuk PNBP dan senilai US$ 600,9 juta untuk PPh. "Jadi bukan rugi, tapi memang masih kurang dan akan segera dibayarkan perusahaan migas tersebut," katanya.

Direktur PNBP Mudjo Suwarno mengakui, jika masih ada total kurang bayar PPh perusahaan migas. "PPh yang belum diminta berasal dari PT Pertamina EP dan PT Pertamina dengan total US$ 600,9 juta," ujar Mudjo.

Kekurangan ini terbagi dua dengan rincian US$ 290,6 juta untuk Pertamina EP (dibayar paling telat Mei) dan US$ 310,3 juta untuk PT Pertamina. Namun perhitungan dengan PT Pertamina ini masih belum selesai berkenaan dengan pengajuan proses keberatan banding Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 2003 - 2005 oleh PT Pertamina kepada Kantor Pelayanan Pajak BUMN. "Jadi masih dihitung," katanya.

Hekinus mengatakan, jika BPK tidak seharusnya mengatakan potensi dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2008. Sebagai institusi aduit independen di luar pemerintah, alangkah baiknya jika BPK langsung menunjuk di mana kerugian itu. "Kalau mengatakan potensi, kami bingung karena mereka bukan pengamat," katanya.

Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024