Hari Ini Batas Akhir Laporan Dana Kampanye

VIVAnews - Hari ini, Jumat 24 April 2009 merupakan batas akhir penyerahan laporan dana kampanye. Partai politik dan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harus segera menyerahkan laporan dana kampanye ke 10 kantor akuntan publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.

"Batas waktu sampai pukul 24.00 hari ini," Tarko Sunaryo dari Ikatan Akuntan Indonesia dalam pesan pendeknya kepada VIVAnews, Jumat 24 April 2009.

Penyerahan, kata Tarko, diserahkan ke kantor KPU baik pusat maupun daerah. Kantor Akuntan Publik akan bersiap di sana. Ditambahkan dia, sanksi menanti para calon legislatif yang mangkir. "Apabila terlambat, sanksi calon legislatif terpilih tak bisa ditetapkan Komisi Pemilihan Umum," tambah dia.

Pantauan VIVAnews, sampai siang ini kantor KPU Pusat masih sepi, belum banyak caleg yang menyerahkan laporan dana kampanye.

Dana kampanye  jadi permasalahan dalam pemilu 2004. Ketika itu banyak dana kampanye tidak jelas penyumbangnya. Ditemukan, sebuah perusahaan menyumbang Rp 150 juta. Namun, setelah diverifikasi, ternyata alamat perusahaan itu sebidang tanah kosong. Ada juga alamat penyumbang yang ketika ditelusuri ternyata kuburan. Selain itu, ditemukan pula seorang pekerja informal mampu menyumbang puluhan juta.

Komisi pemilihan lantas memperketat perolehan dana kampanye. Para calon diminta menyampaikan semua rekeningnya, demikian pula dengan para penyumbang. Partai politik diwaibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para penyumbang dana kampanye yang nominalnya Rp 20 juta, dalam laporannya ke komisi.

PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan
[dok. Humas Astra Internasional Indonesia]

Astra International Cetak Laba Bersih Rp 7,46 Triliun di Kuartal I-2024

Laba bersih Astra International itu tidak termasuk penyesuaian nilai wajar atas investasi di GoTo dan Hermina, yang tercatat sebesar Rp 8,1 triliun.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024