Kejaksaan Masih Utang 243 Perkara Pemilu

VIVAnews - Belum semua perkara pemilu diselesaikan oleh Kejaksaan. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga keseluruhan perkara terkait pemilu berjumlah 352 perkara.

"Kejaksaan masih memunyai 243 perkara pemilu yang belum diselesaikan," kata Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 24 April 2009. Sedangkan 109 perkara lain, kata Ritonga, sudah diputus pengadilan.

Perkara pemilu yang masuk kejaksaan, tambah Ritonga, termasuk kasus pelanggaran pemilu yang terjadi pada hari pemungutan suara, Kamis 9 April 2009. Ritonga optimistis perkara pemilu bakal rampung tanggal 4 Mei 2009. Sebab, "sesuai UU No 10 tahun 2008 perkara pemilu harus selesai lima hari sebelum pengumuman hasil pemilihan legislatif," kata dia.

Menurut Ritonga, sanksi mengancam calon legislatif yang terbukti melanggar. "Perkara yang sudah putus, disampaikan ke KPU [Komisi Pemilihan Umum] untuk nanti diambil tindakan,'' imbuhnya.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024