VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara atas 6 anggota Kepolisian Sektor Kota Biringkanaya, Makassar. Keenam polisi tersebut adalah Bripka Suhardi (34), Bripka Sugiharto (40), Brigpol Surya Lesmana (32), Brigpol Syabara Arman (32), Bripka Dodo Widarda (35) dan Brigpol Anton Lembang (31).
Majelis Hakim PN Makassar berpendapat, keenam polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum terhadap korban. Perbuatan tersebut berujung kematian Kopral Mustadjab, personel Kesdam VII Wirabuana.
“Itu sebabnya, kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memutuskan terdakwa dihukum 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN Makassar, Amril, di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 24 April 2009.
Amril, yang didampingi Yulman dan Parlas Nababan menilai, enam terdakwa melanggar aturan pasal 170 KUHP. Hal itu dianggap sebanding dengan mejatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, hakim mempertimbangkan terdakwa tidak profesional menangani korban. Di depan persidangan juga terungkap saat dibawa ke polsek, korban sudah tak sadar. korban juga divonis meninggal karena mengalami kegagalan pernafasan akibat tekanan benda tumpul pada kepala bagian belakang korban.
Yang paling memberatkan atas kasus itu, para terdakwa dinilai majelis hakim menyebabkan kesengsaraan keluarga korban dan pelaku adalah aparat keamanan.
Mustadjab meninggal pada Juli 2008 lalu. Berawal saat Mustadjab bermaksud berobat di tempat pengobatan alternatif Ceragem yang berada di samping Kantor Polsek Biringkanayya, Makassar.
Saat itu, Mustajab sebenarnya telah mendapat giliran pijat Ceragem di antara puluhan calon pasien lain yang mengantre. Tapi kemudian Mustajab bermaksud mendapat pelayanan kedua kalinya dan tidak bersedia antre kembali.
Saat diprotes oleh calon pasien pijat Ceragem lainnya, Mustajab mengamuk, sehingga anggota polisi dari Polsek Biringkanayya pun datang mengamankan. Namun, saat didiamkan, tiba-tiba saja bapak 4 anak ini menghembuskan nafas terakhirnya dengan kondisi seutas tali masih terlilit di pergelangan tangannya.
Sedangkan istri korban, Khaeriyah mengaku kecewa atas vonis tersebut. "Hukumannya harus lebih lama lagi. Kalau perlu dihukum mati. Apalagi polisi itu tidak dipecat," ujar istri Mustajab usai sidang.
Laporan Rahmat Zeena | Makassar
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Terbaru dengan TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
20 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Kominfo Buka Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri, Cek Persyaratannya!
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Seiring kebutuhan sumber daya manusia GPR dan tata kelola TIK di sektor swasta, Program Beasiswa Kominfo juga dibuka untuk masyarakat umum yang berlatar belakang TI.
Samsung Electronics Indonesia dengan bangga mengumumkan kedatangan tablet terbaru mereka ke Indonesia, Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024). Didesain dengan sempurna
Perjalanan Karir dan Prestasi Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Tersandung Kasus Narkoba
Gadget
2 jam lalu
Aura Jeixy, pro player PUBG Mobile Indonesia menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi gemilang di dunia e-sports, melainkan karena tersandung kasus Narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini