6 Polisi Pembunuh Tentara Divonis 8 Tahun Bui

VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara atas 6 anggota Kepolisian Sektor Kota Biringkanaya, Makassar. Keenam polisi tersebut adalah Bripka Suhardi (34), Bripka Sugiharto (40), Brigpol Surya Lesmana (32), Brigpol Syabara Arman (32), Bripka Dodo Widarda (35) dan Brigpol Anton Lembang (31).

Majelis Hakim PN Makassar berpendapat, keenam polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum terhadap korban. Perbuatan tersebut berujung kematian Kopral Mustadjab, personel Kesdam VII Wirabuana.

“Itu sebabnya, kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memutuskan terdakwa dihukum 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN Makassar, Amril, di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 24 April 2009.

Amril, yang didampingi Yulman dan Parlas Nababan menilai, enam terdakwa melanggar aturan pasal 170 KUHP. Hal itu dianggap sebanding dengan mejatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, hakim mempertimbangkan terdakwa tidak profesional menangani korban. Di depan persidangan juga terungkap saat dibawa ke polsek, korban sudah tak sadar. korban juga divonis meninggal karena mengalami kegagalan pernafasan akibat tekanan benda tumpul pada kepala bagian belakang korban.
 
Yang paling memberatkan atas kasus itu, para terdakwa dinilai majelis hakim menyebabkan kesengsaraan keluarga korban dan pelaku adalah aparat keamanan.

Mustadjab meninggal pada Juli 2008 lalu. Berawal saat Mustadjab bermaksud berobat di tempat pengobatan alternatif Ceragem yang berada di samping Kantor Polsek Biringkanayya, Makassar.

Saat itu, Mustajab sebenarnya telah mendapat giliran pijat Ceragem di antara puluhan calon pasien lain yang mengantre. Tapi kemudian Mustajab bermaksud mendapat pelayanan kedua kalinya dan tidak bersedia antre kembali.

Saat diprotes oleh calon pasien pijat Ceragem lainnya, Mustajab mengamuk, sehingga anggota polisi dari Polsek Biringkanayya pun datang mengamankan. Namun, saat didiamkan, tiba-tiba saja bapak 4 anak ini menghembuskan nafas terakhirnya dengan kondisi seutas tali masih terlilit di pergelangan tangannya.

Sedangkan istri korban, Khaeriyah mengaku kecewa atas vonis tersebut. "Hukumannya harus lebih lama lagi. Kalau perlu dihukum mati. Apalagi polisi itu tidak dipecat," ujar istri Mustajab usai sidang.

Laporan Rahmat Zeena | Makassar

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?
Ilustrasi berjalan tanpa alas kaki.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Belum lama ini viral mengenai seorang remaja berusia 14 tahun dari Amerika Serikat yang berjalan selama 3 jam dan menempuh 35.000 langkah menuju masjid untuk hal ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024