Pemilu 2009

PPK Terima Uang Bisa Dijerat Korupsi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menerima sejumlah laporan dari daerah berupa suap dan pemerasan dalam penentuan suara calon legislatif dalam Pemilihan Umum 2009. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, kejahatan itu tergolong pada korupsi.

Menurut Marwan dalam laporan-laporan itu sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga terlibat. "Saya katakan kepada kejaksaan daerah bahwa PPK yang menerima uang bisa dikategorikan korupsi," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Minggu 26 April 2009.

Pasalnya, ujar Marwan, PPK sudah menerima insentif dari negara. Dengan demikian, PPK sama saja dengan pegawai negeri sipil.

Namun, Marwan mengakui suap merupakan tindak pidana yang sulit dibuktikan jika hal itu sudah terjadi. "Lebih mudah saat tangkap tangan," kata dia.

Untuk Pemilu Legislatif, kata dia, kemungkinannya kecil untuk diusut. "Saya sudah perintahkan kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk memperketat pengawasan di Pemilihan Presiden 2009. "Saya minta ditindak tegas," kata dia.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?
Toyota Prius 2024

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota mengumumkan untuk melakukan penarikan kembali atau recall Prius terbaru.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024