Korban Antaboga Ancam Buat Antrean di Century

VIVAnews - Nasabah pembeli reksadana produk PT Antaboga pada minggu ini masih akan berniat melakukan penagihan ke Bank Century. Sama seperti tahap pertama minggu lalu, penagihan dilakukan serentak nasional diberi nama Repelita Tahap II.

Repelita merupakan singkatan rencana penagihan Century lima hari. Koordinator Nasabah Nasional Siput mengatakan penagihan akan dilangsungkan dari senin 27 April 2009 sampai Jumat 1 Mei 2009. Tujuan penagihan yakni meminta agar Century bersedia mengembalikan uang para nasabah.

"Pada penagihan kedua ini, kami tetap ingin memaksa agar mereka (Century) mempertanggungjawabkan perbuatan Bank Century," kata Siput dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada VIVAnews, Senin 27 April 2009.

Ia mengatakan pada penagihan tahap I, ia mengakui telah sukses merepotkan Century. Setidaknya Direksi Century sudah keteteran, setengah KO, dan kebohongan-kebohongannya mulai diketahui masyarakat.

Ia mengklaim kepolisian mendukung hak-hak nasabah untuk menagih dan minta pertanggungjawaban kepada Century yang menjual produk investasi Antaboga.

Repelita II direncanakan tanpa disertai tindakan-tindakan anarkis. Nasabah mulai hari ini akan kembali mendatangi Century kantor cabang masing-masing dengan tertib, damai, dan santai.

Pemaksaan (penagihan) dilakukan dengan membuat antrian panjang bak naga menagih dengan menyodorkan copy bilyet Bank Century kantor cabang masing-masing. Sama seperti penagihan sebelumnya, mereka akan menagih mulai pukul 09.00 pagi.

Jumat, pekan lalu, Direktur Utama Bank Century Maryono melaporkan kepada Markas Besar Kepolisian. Maryono meminta perlindungan polisi agar menindak tegas mereka yang melakukan pelanggaran hukum kepada Bank Century. "Misalnya bisa bersifat anarkis, memaksakan kehendak sendiri, dan mengancam," lanjut Maryono.

Menurut Maryono saat ini Bank Century sudah mulai sehat. Kondisi Century, kata dia, sudah normal, likuiditas baik, dan cash flow baik. Namun, "mulai mengalami gangguan, maka kami mintakan bantuan," tambah dia.

Selaku manajemen pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk memenuhi klaim para investor yang minta investasinya dicairkan. "Sebab kewenangan kami hanyalah sebatas kewenangan pengelolaan dan operasional Bank Century," kata dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024