Mantan Direktur RNI Jadi Saksi Sidang Korupsi

VIVAnews - Mantan Direktur Umum Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihananda bersaksi dalam korupsi kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional RNI. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Keuangan RNI, Ranendra Dangin.

Menurut Jaksa Zet Tadung Alo, Rama akan memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2009. Ranendra diduga melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia diduga telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp 250 juta. Dia juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.

Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar.

Lalu sisanya dibagi-bagikan kepada 5 orang lainnya dengan nilai antara Rp 100 juta sampai Rp 225 juta. Kini, Rama menjabat sebagai Direktur Personalia PT Angkasa Pura I.

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini
Ditlantas Polda Aceh membagikan takjil dan beras kepada pengendara

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Ditlantas Polda Aceh bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) membagikan takjil dan paket beras ke pengendara motor dan becak.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024