VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan Maksum Rumi, anggota KPU Palopo, sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan suara Pemilu legislatif 9 April lalu. Kapolres Palopo, Ajun Komisaris Besar Mustaring mengatakan, Maksum Rumi, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan pelaku yang diperiksa intensif sejak kemarin, dia terlibat dalam praktek penggelembungan suara tersebut. Bukti-buktinya juga sudah cukup akurat,” katanya kepada VIVAnews, saat dihubungi dari Makassar, Senin, 27 April 2009.
Penggelembungan suara, lanjut Mustaring, terjadi di Kecamatan Wara Timur. Anggota KPU tersebut diduga sebagai pelaku penggelembungan suara yang membuat jumlah suara salah satu calon legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) bertambah.
Tentang motif yang melatarbelakangi pengelembungan suara tersebut, AKBP Mustaring belum mau memberikan keterangan secara rinci. Ia hanya menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan tindak pidana terkait pemilu.
“Anggota KPU pun kami tindak, karena telah menyalahi wewenang sebagai penyelenggara Pemilu. Itu semestinya tidak dilakukan,” ujar Mustaring lagi.
Dari informasi yang dihimpun VIVAnews, Maksum Rumi ditangkap oleh Reskrim Pores Palopo Minggu malam. Penangkapan Maksum merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pemiliha Kecamatan Wara Timur, Awaluddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya dan telah ditahan. Dalam pemeriksaan itu, Awaluddin mengaku sebagai eksekutor perubahan suara seorang caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) atas perintah Maksum.
Selain terhadap Awaluddin, polisi juga telah memeriksa sebilan saksi secara maraton. Saksi-saksi tersebut berasal dari anggota PPS dan PPK Wara Timur. Mereka diperiksa terkait kronologis serta mencocokkan hasil suara di tingkat TPS hingga PPK terhadap perolehan suara PBR.
Dengan begitu, tambah AKBP Mustaring, bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini sangat memungkinkan. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 140 Ayat 4 Undang undang no 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Mereka terancam hukuman maksimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dugaan penggelembungan suara berawal dari laporan caleg PBR atas nama Mustakim terhadap Panwaslu Kota Palopo. Dalam pengaduan tersebut, dia mengaku perolehan suara berkurang, sementara suara teman satu partainya berinisial AR justru bertambah. Panwas kemudian menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Laporan Rahmat Zeena | Makassar
VIVA.co.id
14 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
100KPJ
23 jam lalu
Korlantas Polri sudah mengirim ribuan surat tilang ke rumah-rumah pemilik mobil yang melanggar ganjil genap saat arus mudik lebaran. Bahkan belum semua pelanggar mendapat
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
26 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
7 Etika Nikmati Bunga Sakura di Jepang, Agar Tak Seperti Turis Rusak Pohon Sakura
IntipSeleb
10 menit lalu
Bunga Sakura adalah salah satu pohon khas Jepang. Ternyata, ada etika saat menikmati bunga sakura di Jepang. Apa aja itu? Yuk, intip list-nya biar jadi turis yang cerdas.
Fitri Carlina Rayakan Lebaran di Qatar: Jauh Dari Kampung Halaman, Masih Terasa Hangat
JagoDangdut
38 menit lalu
Fitri Carlina menjadi salah satu penyanyi dangdut yang merayakan momen Idul Fitri 1445 H, jauh dari kampung halaman. Sang biduan bersama suaminya merayakannya di Qatar.
Selengkapnya
Isu Terkini