Pemilu 2009

Gelembungkan Suara, Anggota KPU Ditahan

VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan Maksum Rumi, anggota KPU Palopo, sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan suara Pemilu legislatif 9 April lalu. Kapolres Palopo, Ajun Komisaris Besar Mustaring mengatakan, Maksum Rumi, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan pelaku yang diperiksa intensif sejak kemarin, dia terlibat dalam praktek penggelembungan suara tersebut. Bukti-buktinya juga sudah cukup akurat,” katanya kepada VIVAnews, saat dihubungi dari Makassar, Senin, 27 April 2009.

Penggelembungan suara, lanjut Mustaring, terjadi di Kecamatan Wara Timur. Anggota KPU tersebut diduga sebagai pelaku penggelembungan suara yang membuat jumlah suara salah satu calon legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) bertambah.

Tentang motif yang melatarbelakangi pengelembungan suara tersebut, AKBP Mustaring belum mau memberikan keterangan secara rinci. Ia hanya menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan tindak pidana terkait pemilu.

“Anggota KPU pun kami tindak, karena telah menyalahi wewenang sebagai penyelenggara Pemilu. Itu semestinya tidak dilakukan,” ujar Mustaring lagi.

Dari informasi yang dihimpun VIVAnews, Maksum Rumi ditangkap oleh Reskrim Pores Palopo Minggu malam. Penangkapan Maksum merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pemiliha Kecamatan Wara Timur, Awaluddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya dan telah ditahan.  Dalam pemeriksaan itu, Awaluddin mengaku sebagai eksekutor perubahan suara seorang caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) atas perintah Maksum.

Selain terhadap Awaluddin, polisi juga telah memeriksa sebilan saksi secara maraton. Saksi-saksi tersebut berasal dari anggota PPS dan PPK Wara Timur. Mereka diperiksa terkait kronologis serta mencocokkan hasil suara di tingkat TPS hingga PPK terhadap perolehan suara PBR.

Dengan begitu, tambah AKBP Mustaring, bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini sangat memungkinkan. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 140 Ayat 4 Undang undang no 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Mereka terancam hukuman maksimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dugaan penggelembungan suara berawal dari laporan caleg PBR atas nama Mustakim terhadap Panwaslu Kota Palopo. Dalam pengaduan tersebut, dia mengaku perolehan suara berkurang, sementara suara teman satu partainya berinisial AR justru bertambah. Panwas kemudian menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Laporan Rahmat Zeena | Makassar

Ini 5 Sistem Pertahanan Udara Israel yang Bekerja Lembur Cegat Rudal Balistik Iran
Drone Iran

5 Senjata Militer Iran yang Bikin Israel Ketar-ketir, Punya Drone yang Jangkau 2.000 KM

Serangan besar yang dilancarkan Iran terhadap Israel pada hari Minggu membuka kemungkinan terjadinya konflik yang lebih meluas di wilayah Timur Tengah.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024