VIVAnews - Pada pukul 15.00, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan pengajuan usul angket terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu legislatif 2009 yang baru saja berlalu. Usul angket ini diteken 22 legislator dari enam fraksi di parlemen.
Lima orang pengusul atau inisiator yang mewakili rekan-rekan mereka sesama anggota DPR yang menandatangani usul hak angket tersebut ialah Aria Bima, Hasto Kristiyanto, dan Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joseph Pati dari Fraksi Partai Golkar, Kurdi Moekri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Nur Syamsi Nurlan dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.
Usul hak angket tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR, Agung Laksono, di ruang rapat pimpinan dewan, lantai 3 Gedung Nusantara III DPR RI, Senin 27 April 2009.
Berikut penandatangan usul angket Pemilu:
1. Tjahjo Kumolo (PDIP)
2. Aria Bima (PDIP)
3. Hasto Kristiyanto (PDIP)
4. Trimedya Pandjaitan (PDIP)
5. Bambang Wuryanto (PDIP)
6. Gayus Lumbuun (PDIP)
7. Eva Kusuma Sundari (PDIP)
8. Nurdin (PDIP)
9. Nadrah Izahari (PDIP)
10. Imam Soeroso (PDIP)
11. Soekardjo (PDIP)
12. Suwignyo (PDIP)
13. Joseph Pati (Golkar)
14. Indrawati (Golkar),
15. Azlaini Agus (PAN)
16. Arbab Paproeka (PAN)
17. Zulkifli Halim (PAN)
18. Nur Syamsi Nurlan (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi)
19. Ariny (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi)
20. Kurdi Moekri (PPP)
21. Chairul Anwar Lubis (PPP)
22. Saidah Sakwan (PKB).
Ketua DPR, Agung Laksono, usai menerima usul hak angket menyatakan usul ini tidak dibatasi periode anggota Dewan. "Saya selaku pimpinan DPR menerima usul ini dan akan menindaklanjutinya. Usulan hak angket ini akan diumumkan Selasa besok, pada sidang paripurna, untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR) guna dibahas dan dibentuk panitia khusus," katanya.
Sebelumya Gayus menyatakan, angket diajukan karena pemerintah ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu. Keberhasilan KPK saja diklaim pemerintah, masak kegagalan KPU tidak ikut bertanggung jawab.