Usul Angket Pemilu

Legislator Golkar, PPP, PKB & PAN Ikut Teken

VIVAnews - Pada pukul 15.00, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan pengajuan usul angket terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu legislatif 2009 yang baru saja berlalu. Usul angket ini diteken 22 legislator dari enam fraksi di parlemen.

Lima orang pengusul atau inisiator yang mewakili rekan-rekan mereka sesama anggota DPR yang menandatangani usul hak angket tersebut ialah Aria Bima, Hasto Kristiyanto, dan Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joseph Pati dari Fraksi Partai Golkar, Kurdi Moekri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Nur Syamsi Nurlan dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.

Usul hak angket tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR, Agung Laksono, di ruang rapat pimpinan dewan, lantai 3 Gedung Nusantara III DPR RI, Senin 27 April 2009.

Berikut penandatangan usul angket Pemilu:
1.   Tjahjo Kumolo (PDIP)
2.   Aria Bima (PDIP)
3.   Hasto Kristiyanto (PDIP)
4.   Trimedya Pandjaitan (PDIP)
5.   Bambang Wuryanto (PDIP)
6.   Gayus Lumbuun (PDIP)
7.   Eva Kusuma Sundari (PDIP)
8.   Nurdin (PDIP)
9.   Nadrah Izahari (PDIP)
10. Imam Soeroso (PDIP)
11. Soekardjo (PDIP)
12. Suwignyo (PDIP)
13. Joseph Pati (Golkar)
14. Indrawati (Golkar),
15. Azlaini Agus (PAN)
16. Arbab Paproeka (PAN)
17. Zulkifli Halim (PAN)
18. Nur Syamsi Nurlan (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi)
19. Ariny (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi)
20. Kurdi Moekri (PPP)
21. Chairul Anwar Lubis (PPP)
22. Saidah Sakwan (PKB).

Ketua DPR, Agung Laksono, usai menerima usul hak angket menyatakan usul ini tidak dibatasi periode anggota Dewan. "Saya selaku pimpinan DPR menerima usul ini dan akan menindaklanjutinya. Usulan hak angket ini akan diumumkan Selasa besok, pada sidang paripurna, untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR) guna dibahas dan dibentuk panitia khusus," katanya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sebelumya Gayus menyatakan, angket diajukan karena pemerintah ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu. Keberhasilan KPK saja diklaim pemerintah, masak kegagalan KPU tidak ikut bertanggung jawab.

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution mengaku tidak mau mendaftar atau mengambil formulir di DPD Partai Golkar Sumatera Utara untuk maju Pilgu

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024