Puslabfor Hitung Ulang Ekstasi Jaksa Esther
VIVAnews - Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri melakaukan penghitungan ulang terhadap barang bukti ekstasi yang digelapkan oleh jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup oleh 10 orang dari Puslabfor melakukan penyisiran ke sejumlah ruangan di dalam kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Seluruh barang bukti yang sebelumnya berada di ruang barang bukti dipindahkan ke ruang rapat Kejari untuk dihitung ulang.
Selain melakukan penghitungan ulang petugas Puslabfor juga memeriksa kandungan barang bukti ekstasi. Tidak ada satupun petugas kepolisian maupun kejaksaaan yang memberikan keterangan.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.