Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

Tiga Teroris Hadapi Vonis

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan untuk tiga dari 10 terdakwa terorisme kelompok Palembang.

Para terdakwa itu adalah Fajar Taslim, Ali Masyudi, dan Wahyudi. Menurut jadwal, putusan akan dibacakan pada pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Fajar yang berkebangsaan Singapura dituntut paling tinggi, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan, Ali Masyudi alias Zuber dan Wahyudi alias Piyo, masing-masing dituntut pidana penjara 14 tahun dan 15 tahun.

Kelompok Palembang ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.

Yusril Nilai Prabowo Tak Bisa Otomatis Tambah Kementerian, Mesti Revisi UU atau Bikin Perppu
Kim Ki Nam (Doc: BBC Internasional)

Ahli Propaganda Terkenal di Korut Kim Ki Nam Meninggal Dunia

Mantan ahli propaganda Korea Utara, Kim Ki Nam dinyatakan meninggal dunia, pada Rabu, 8 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024