Kisruh DPT

Masyarakat Adukan Polisi ke Komnas HAM

VIVAnews - Solidaritas masyarakat korban kisruh daftar pemilih tetap (DPT) mengadukan kasus DPT ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait mengatakan ada perlakukan diskriminatif polisi terhadap para pelapor kasus DPT.

"Kami sudah melaporkan ke polisi pada 22 April 2009 namun laporan tersebut ditolak, alasannya itu bukan perkara pidana," kata Hendrik di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa 28 April 2009.

Ditambahkan Hendrik, petugas sentra penegakan hukum terpadu (Sentragakumdu) justru menyarankan agar laporan dialamatkan ke Polda Metro Jaya. "Tapi mereka juga mengatakan tak yakin Polda akan menerima laporan kami. Ini bentuk diskriminasi, padahal saat putra presiden [Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas] melapor langsung ditangani" kata Hendrik.

Hendrik meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas penolakan laporan tersebut. Polisi, tambah dia, harus menjaga netralitasnya. Kami juga minta Komnas HAM mendesak Yudhoyono untuk menginstruksikan aparat hukum agar menyelesaikan kasus DPT," kata dia.

Anggota Komnas HAM, Jhony Nelson Simanjuntak mengatakan seharusnya polisi tak menolak laporan warga. "Kami menyayangkan sikap kepolisian yang tidak sesuai dengan mandatnya, harusnya polisi menerima laporang dari siapapun tanpa membeda-bedakan," kata dia.

Sebelumnya, PBHI dan masyarakat melaporkan seluruh pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menteri dalam negeri ke polisi. Menurut Hendrik tindakan para terlapor telah membuat warga tak bisa memilih karena tak tercantum dalam DPT.

Laporan sengaja dialamatkan ke polisi bukan ke badan pengawas pemilu. Sebab, selain dianggap melanggar aturan dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, para terlapor juga melakukan tindak pidana.

"Melanggar KUHP pasal 263 dan 264 tentang pelasuan dokumen atau akta," tambah dia. Warga, tambah Hendrik, sebelumnya terdaftar dalam DPT pemilu 2004, namun tak tercantum dalam DPT Pemilu 2009. "Bisa dikatakan DPT-nya ( DPT pemilu 2009) palsu," tambah dia, Rabu 22 April 2009.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024