Otak Teroris Palembang Terima Vonis
VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang tidak ajukan banding atas vonis 18 tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya tidak mau terlibat pada sistim hukum," kata Taslim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 April 2009.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Taslim dinilai tidak menyesali perbuatannya. Hal itu menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
Selain Taslim, Pengadilan juga memvonis Ali Masyhudi dan Wahyudi masing-masing 10 dan 12 tahun.
Ketiga terdakwa, kata Hakim, bersama anggota jamaah lain telah dapat dikualifikasi melakukan perbuatan teror. Hal itu terlihat dari tindakan terdakwa Ali dan Wahyudi saat melakukan survei terhadap Pendeta Dago Simamora yang juga guru di SMP Negeri 11 Palembang. "Terdakwa kemudian mencari tahu jam pulang Dago dari sekolah. Keduanya menyamar sebagai penjual mainan dan busana muslim," jelas Hakim.
Keduanya juga sudah melakukan survei ke lokasi eksekusi penembakan terhadap guru SMP itu. Dago menjadi sasaran karena diketahui dia melarang siswa perempuan mengenakan jilbab.
Taslim kemudian memberikan keduanya senjata serta mengajari menembak.