VIVAnews - Petugas pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali mengagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis shabu-shabu dengan berat bersih mencapai 5,3 kilogram. Upaya penyelundupan melalui Terminal 2E Penerbangan Internasional.
Menurut Kepala Penyidikan dan Penindakan Bandara Soekarno-Hatta, penumpang dengan inisial AC adalah perempuan warga negara Indonesia yang berusia 54 tahun.
Dia ditangkap setelah keluar dari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 863 rute penerbangan Hong Kong menuju Jakarta.
Tersangka menyembunyikan shabu-shabu di lapisan paling bawah kopernya yang sudah dimodifikasi. Shabu tersebut dibagi menjadi empat paket dan dibungkus dengan kain dan dilapisi bahan plastik warna ungu.
Laporan: Nur Khafifah| ANTV Tangerang