Presiden Pengadilan Kriminal Internasional

RI Diminta Sahkan Mahkamah Kriminal

VIVAnews - Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Song Sang-hyun meminta Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma, yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah (Pengadilan) Kriminal Internasional. Song menyatakan pemerintah Indonesia tidak memiliki alasan untuk menunda ratifikasi statuta tersebut.

"Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi sangat cepat, tenaga hukum terlatih, dan lembaga pengawas yang aktif, keraguan meratifikasi Statuta Roma tidak beralasan," ujar Song.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Pernyataan itu dilontarkan Song dalam suatu diskusi tertutup dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pegiat HAM, serta dihadiri juga oleh VIVAnews di Hotel Millennium, Jakarta, Selasa 28 April 2009. Diskusi itu diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk untuk Mahkamah Pidana Internasional

Hakim asal Korea Selatan itu tengah melakukan kunjungan perkenalan ke Indonesia 28-30 April 2009 setelah Maret lalu ditunjuk memimpin ICC, yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Song merupakan orang Asia pertama yang dipercaya memimpin ICC. 

Menurut Song, besarnya populasi dan luasnya wilayah Indonesia menjadikan negeri ini sebagai salah satu negara berpengaruh di dunia. Song menyarankan Indonesia mengambil inisiatif bergabung dengan ICC.

"Fakta bahwa orang Asia dapat menjadi Presiden ICC seharusnya membangkitkan semangat Indonesia untuk bergabung, tapi saya tidak menyarankan Indonesia meratifikasi tanpa kesiapan perangkat hukum," ujar Song.

Statuta Roma merupakan hasil pertemuan Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai pembentukan ICC, 17 Juli 1998. Sebanyak 108 negara telah meratifikasi statuta ini.

Agung Yudhawinata dari ELSAM mengatakan pemerintah telah berjanji untuk mengajukan rancangan undang-undang mengenai ratifikasi statuta ini sebelum pemilihan umum presiden, Juli mendatang. "Kami juga telah berhasil meyakinkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sehingga mereka berjanji akan meloloskan RUU tiga sampai empat hari setelah diajukan," ujar Agung.

Song berusaha meyakinkan pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir bahwa ICC akan mencampuri urusan dalam negeri. "Kami baru menangani kasus jika sistem peradilan dalam negeri tidak berfungsi, statuta ini juga tidak retroaktif," kata dia.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024