Presiden Pengadilan Kriminal Internasional

RI Diminta Sahkan Mahkamah Kriminal

VIVAnews - Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Song Sang-hyun meminta Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma, yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah (Pengadilan) Kriminal Internasional. Song menyatakan pemerintah Indonesia tidak memiliki alasan untuk menunda ratifikasi statuta tersebut.

"Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi sangat cepat, tenaga hukum terlatih, dan lembaga pengawas yang aktif, keraguan meratifikasi Statuta Roma tidak beralasan," ujar Song.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Pernyataan itu dilontarkan Song dalam suatu diskusi tertutup dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pegiat HAM, serta dihadiri juga oleh VIVAnews di Hotel Millennium, Jakarta, Selasa 28 April 2009. Diskusi itu diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk untuk Mahkamah Pidana Internasional

Hakim asal Korea Selatan itu tengah melakukan kunjungan perkenalan ke Indonesia 28-30 April 2009 setelah Maret lalu ditunjuk memimpin ICC, yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Song merupakan orang Asia pertama yang dipercaya memimpin ICC. 

Menurut Song, besarnya populasi dan luasnya wilayah Indonesia menjadikan negeri ini sebagai salah satu negara berpengaruh di dunia. Song menyarankan Indonesia mengambil inisiatif bergabung dengan ICC.

"Fakta bahwa orang Asia dapat menjadi Presiden ICC seharusnya membangkitkan semangat Indonesia untuk bergabung, tapi saya tidak menyarankan Indonesia meratifikasi tanpa kesiapan perangkat hukum," ujar Song.

Statuta Roma merupakan hasil pertemuan Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai pembentukan ICC, 17 Juli 1998. Sebanyak 108 negara telah meratifikasi statuta ini.

Agung Yudhawinata dari ELSAM mengatakan pemerintah telah berjanji untuk mengajukan rancangan undang-undang mengenai ratifikasi statuta ini sebelum pemilihan umum presiden, Juli mendatang. "Kami juga telah berhasil meyakinkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sehingga mereka berjanji akan meloloskan RUU tiga sampai empat hari setelah diajukan," ujar Agung.

Song berusaha meyakinkan pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir bahwa ICC akan mencampuri urusan dalam negeri. "Kami baru menangani kasus jika sistem peradilan dalam negeri tidak berfungsi, statuta ini juga tidak retroaktif," kata dia.

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik
Nagita Slavina

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Tyas Mirasih saat itu ingin menjual tas miliknya kepada Nagita dan Raffi untuk membantu biaya pengobatan sang ibunda.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024