Arbitrase Berhak Sidangkan Kasus Astro

VIVAnews - Pengadilan arbitrase internasional tetap bisa menyidangkan para pihak yang bersengketa sekalipun perjanjian arbitrase telah berakhir masa berlakunya. 

“Selama klausal persidangan arbitrase belum dicabut para pihak, pengadilan arbitrase tetap bisa dilakukan meski perjanjian arbitrase sudah berakhir,” kata Ahli Hukum Arbitrase Internasional dari Singapura Michael Hwang 

Hwang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa bisnis PT Ayunda Prima Mitra dengan kelompok Astro Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2009. 

Keterangan Hwang diperlukan untuk mengetahui berhak tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus gugatan perdata tersebut. Pasalnya, saat ini sidang arbitrase atas kasus yang sama tengah berlangsung di Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Hwang menjelaskan, sejak 2007 kecenderungan yang timbul dalam sengketa bisnis diselesaikan melalui pengadilan arbitrase. Klausal arbitrase tersebut mencangkup semua sengketa bisnis yang timbul, baik dalam kasus kontraktual maupun di luar kontraktual.

Terkait dengan para pihak yang bersengketa di Indonesia, Hwang berpendapat, perkara yang ada bisa disidang di pengadilan arbitrase Singapura. Sidang dapat dilakukan selama para pihak yang bersengketa sepakat membawanya kasus sengketa bisnisnya dalam sidang arbitrase internasional di Singapura. 

“Undang-undang Singapura yang mengacu arbitrase internasional mengikat bagi para pihak dari negara lain, seperti Indonesia, yang sepakat menggunakan arbitrase di Singapura,” tutur Hwang.

Kuasa hukum kelompok Astro, Todung Mulya Lubis, menegaskan dari keterangan Hwang kasus bisnis antara PT Ayunda Prima Mitra dengan kelompok Astro lebih berhak disidangkan di pengadilan arbitrase internasional singapura. “Kasus bisnis seperti ini sekarang banyak yang disidangkan di persidangan arbitrase internasional, seperti Newmont,” ujar Todung.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum kelompok Astro lainnya, Prawidha Murti. Prawidha menegaskan Pengadilan Negeri harus menolak kasus gugatan Ayunda Prima Mitra terhadap kelompok Astro. “Klausal perjanjian arbitrase antara Ayunda Prima Mitra dengan kelompok Astro sampai saat ini belum dicabut. Artinya, pengadilan arbitrase lebih berwenang menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Prawidha menambahkan, jika kasus sudah disidangkan di pengadilan arbitrase, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu menyidangkan kasus serupa di Indonesia. “Cukup kita ikuti saja persidangan arbitrase internasional,” kata Prawidha. 

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024