Wawancara Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (2)

Mahkamah Kriminal Bisa Adili Agen CIA

VIVAnews - Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Song Sang-hyun, menyatakan pihaknya bisa mengadili warga dari negara yang tidak mengakui ICC, seperti Amerika Serikat (AS), dalam kasus pelanggaran HAM maupun kekerasan. Situasi ini bisa berlaku dalam kasus penyiksaan tersangka teroris yang dilakukan oleh staf Dinas Intelijen AS, CIA, yang menjadi isu hangat baru-baru ini.

"Bila itu terjadi di Afghanistan yang merupakan negara anggota (ICC), kami dapat memroses kasus itu," kata Song dalam wawancara khusus dengan wartawati VIVAnews, Shinta Eka Puspasari, di Jakarta Rabu malam 29 April 2009.

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Namun, hakim asal Korea Selatan itu mengakui tidak mudah untuk mengadili individu dari negara yang sampai kini tidak menandatangani Statuta Roma atau tidak mengakui yurisdiksi ICC, yang dibentuk pada 1 Juli 2002.

Berikut petikan wawancara seri kedua VIVAnews dengan Song Sang-hyun, yang didampingi oleh Kepala Staf ICC, Lousewies Van Der Laan.

Sejumlah pihak menilai bahwa ICC hanya menangani kasus di negara miskin yang diperintah rezim otoriter dengan catatan HAM buruk. Bagaimana tanggapan Anda?

Saya juga mendengar kritik itu. Sebenarnya ICC hanya memroses kasus kriminal paling serius, harus dimengerti bahwa ICC merupakan court of last resort, ICC tidak menggantikan sistem peradilan nasional.

Selama ini, tiga dari empat kasus ICC diajukan langsung oleh pemerintah negara anggota yang bersangkutan, ICC tidak pernah menargetkan atau mengejar seseorang atau sebuah negara, mereka yang membawa kasusnya kepada kami.

Namun dalam kasus Darfur, Sudan terjadi perbedaan. ICC menangani kasus itu atas rujukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB).

Bukan Minta Dinafkahi, Lolly Tegaskan Maksudnya Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Jaksa ICC menelaah rekam jejak kasus itu sebelum mengajukan permohonan penahanan (Presiden Omar al-Bashir). Kasus ini dipra-peradilankan selama tujuh bulan sebelum perintah penahanan dikeluarkan. Sudan memang bukan negara anggota Statuta Roma namun merupakan anggota PBB sehingga memiliki kewajiban mengikuti aturan atau resolusi DK PBB.

Apakah ICC dapat menggelar kasus besar yang menyangkut negara bukan anggota?
Dalam segi hukum, ICC memiliki beberapa kelemahan misalnya secara teritorial, ICC tidak memiliki yurisdiksi di negara bukan anggota. Kami hanya memiliki kewenangan di wilayah negara anggota.

Bagaimana dengan dugaan kekerasan yang dilakukan agen CIA saat menginterogasi tersangka teroris di luar AS?
Tergantung di mana lokasi kejadian. Jika itu terjadi di Afghanistan yang merupakan negara anggota (ICC), kami dapat memroses kasus itu. Namun jika tidak, secara prinsip kami tidak dapat berbuat apa-apa.

Namun jika kejahatan terjadi di negara anggota, ICC bisa menggelar kasus itu?
Ya, kami dapat namun hanya jika sistem peradilan negara itu tidak berfungsi, cacat, dan tidah berbuat apa-apa. Jika kejahatan HAM luar biasa terjadi di negara ini, kewajiban sistem peradilan, penuntutan, dan kepolisian negara inilah untuk menyelesaikannya.

Itu kewajiban mereka, tidak ada siapa pun yang dapat mencampuri urusan dalam negeri sebuah negara merdeka. Namun jika sistem tidak berjalan karena sebuah alasan, ICC dapat mengambil alih.

Bahkan jika kejahatan dilakukan negara bukan anggota, misalnya interogasi CIA di wilayah negara anggota?
Kami memiliki kewenangan untuk menggelar kasus yang dilakukan negara anggota, atau terjadi dalam wilayah negara anggota.

(Kepala Staf ICC, Lousewies Van Der Laan, menambahkan: Jadi jika itu terjadi di Belanda, tidak masalah (untuk ICC) namun saya rasa penuntut Belanda akan menanganinya).

Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, menyatakan akan menutup penjara Guantanamo, Kuba dan penjara rahasia lain tempat mereka menahan tersangka teroris. Akibatnya pemerintah AS harus mengirim para tersangka ke negara asalnya. Apakah ICC dapat menerima tuntutan dari tahanan, atau keluarga mereka, terhadap institusi atau individu yang telah menahan mereka?

Saya tegaskan kembali, AS bukan negara anggota dan saya tidak mengetahui fakta atau detail mengenai hal ini. Namun seperti telah saya katakan tadi, yurisdiksi ICC dibatasi wilayah dan kewarganegaraan.

Kondisi ini bisa berubah untuk kasus yang dirujuk kepada jaksa ICC dari Dewan Keamanan PBB. Jika mereka meminta kami menangani kasus ini, tidak ada masalah.

Atau ada cara lain, jika sebuah negara mendeklarasikan bahwa mereka mengakui yurisdiksi ICC, meski mereka belum meratifikasi Statuta Roma, maka kami memiliki kewenangan hukum.

Jika tersangka terorisme yang diduga disiksa selama interogasi berasal dari negara anggota?
Jika sistem peradilan negara itu tidak berfungsi, kami bisa menggelar kasusnya.

Punishment Awaits for Sexual Harasser in Two Saudi Arabia Holy Cities
Ilustrasi etnis Uighur kerja di pabrik.

Ritel Fashion China Hadapi Ancaman Boikot di Tengah Tuduhan Eksploitasi Warga Uighur

Organisasi Save Uyghur, yang didukung organisasi HAM 'Justice for All' yang berbasis di Chicago, telah memulai kampanye boikot terhadap toko pakaian online China, Shein.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024