Sidak Larangan Merokok di Gedung Bapepam

VIVAnews - Sejumlah pengawas kawasan larangan merokok dari Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis 30 April 2009.

Hasil sidak selama 20 menit tersebut berhasil menangkap basah enam pegawai kontraktor bangunan (bukan pegawai Bapepam-LK), yang kedapatan tengah merokok di salah satu ruangan di lantai empat gedung otoritas pasar modal tersebut.

Dari pantauan VIVAnews, petugas yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan aparat pemerintah kelurahan mengumpulkan barang bukti berupa puntung rokok yang sebelumnya dihisap pegawai kontraktor itu.

Para pegawai yang tertangkap tersebut kemudian diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan dibawa ke Kelurahan Senen untuk menjalani sidang.

“Yah, kita yang menghisap rokoknya, kita juga yang harus bertanggung jawab,” kata seorang pegawai membujuk rekannya yang terlihat enggan menyerahkan kartu identitasnya.

Gedung Bapepam-LK memiliki 16 lantai yang sebagian di antaranya sedang diperbaiki. Lantai empat yang sebelumnya merupakan ruang tata usaha Bapepam-LK, kini kosong karena bagian administrasi tersebut dipindahkan ke lantai 16.

Selama ini, sebagian besar pegawai gedung sering memanfaatkan lantai dasar (lobi) untuk menyalurkan hasrat merokok mereka. Di bagian tersebut, tersedia sejumlah kursi yang disediakan khusus untuk para tamu serta beberapa asbak.

Sayangnya, tidak ada papan khusus bertuliskan ruangan khusus merokok yang selama ini sering terlihat di sejumlah gedung dan mal. 

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024