Langgar Perda Anti Rokok

DKI Beri Sanksi Hotel Aston Atrium

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Hotel Aston yang berada di Atrium Senen, Jakarta Pusat. Sanksi diberikan karena hotel ini melanggar peraturan daerah (Perda) Anti Rokok.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan mengatakan, dari hasil razia, Hotel Aston Atrium terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 Tentang KDM. Pihak hotel dibuatkan berita acara pemeriksaan dan harus mengikuti sidang di Pengadilan NegeriĀ  Jakarta Pusat.

"Untuk Aston, akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Mereka terancam penutupan jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan," tegas Ridwan.

Dijelaskannya, Hotel Aston merupakan kawasan merokok terbatas dan harus menyediakan ruangan khusus.

Namun fakta di lapangan, seluruh bagian hotel dibuat sebagai ruangan merokok. Tidak ada ruangan khusus dengan pembatas kaca yang dilengkapi dengan asbak dan exhaust. Selain itu juga tidak ada petugas dan penandaan.

Shift Leader Hotel Aston Atrium, AM Yahya, mengakui tidak ada smoking room di hotel tempat dia bekerja. Pihaknya membiarkan para pengunjung merokok di ruangan tanpa penutup di hotel itu.

"Seperti di lobi dan kafe atas. Tamu juga diperbolehkan merokok di kamar masing-masing," jelasnya.

Yahya menjelaskan, walaupun sudah tahu ada sosialisasi, namun belum ada tindaklanjut menyediakan smoking room karena hotel sedang direhabilitasi untuk berganti nama.

Yahya tidak menjelaskan apakah akan ada smoking room setelah rehabilitasi itu.

Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!
Pabrik GAC Aion / perakitan mobil

GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

Dalam kurun waktu singkat, perusahaan berhasil menunjukkan dedikasi dan komitmennya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024