Pembunuhan Direktur BUMN

Antasari Diperiksa Polisi Senin Pukul 10.00

VIVAnews - Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, pada Senin 4 Mei 2009 pukul 10.00. Surat panggilan yang ditandatangani Kepala Satuan III Ajun Komisaris Besar Nico Afinta ini dilayangkan ke rumah Antasari pada Jumat 1 Mei 2009 siang.

Dalam salinan Surat Panggilan yang didapatkan VIVAnews, Antasari diminta datang ke ruang Unit I Satuan III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Komisaris Jairus Saragih dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan."

Untuk kasus ini, polisi menerapkan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP subsider pasal 338 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana. Antasari juga diharapkan membawa bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jika polisi masih menyatakan Antasari sebagai saksi, Kejaksaan Agung menyatakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu sudah menjadi tersangka. Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, menyebut atas dasar status itulah Antasari dicegah ke luar negeri.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Timnas Indonesia U-23 diminta melupakan kekalahan saat melawan Timnas Qatar U-23. Garuda Muda takluk 0-2 dari tuan rumah di Jassim Bin Hamad Stadium, Senin 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024