Antasari Terkait Pembunuhan Direktur BUMN

"Kejaksaan Tidak Berhak Mengumumkan"

VIVAnews- Mantan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mas Achmad Santosa menyatakan Kejaksaan tidak berhak menetapkan status tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Ini kan kasus kriminal," kata dia kepada Vivanews ketika dihubungi, kemarin. Menurut dia, pihak yang memiliki kewenangan adalah kepolisian.

"Dalam kasus kriminal, polisi yang bertindak selaku penyidik," kata Mas Achmad. Dengan demikian, pihak yang berwenang mengumumkan perkembangan kasus itu adalah penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kejaksaan mengumumkan bahwa mengenakan dia dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Ia menambahkan Undang-undang KPK memungkinkan untuk memberhentikan sementara bila pimpinan Komisi terlibat dalam dugaan tindak pidana kejahatan. KPK, kata dia, tidak perlu lagi merekrut pengganti Pimpinan
yang nonaktif itu. "Kursi yang kosong bisa diganti oleh pimpinan yang lain," Achmad.

Informasi yang dikumpulkan, Antasari telah diminta mengundurkan diri dari kursi pimpinan komisi sejak dua hari lalu. Pimpinan sendiri dikabarkan telah mengetahui masalah dugaan keterlibatan Antasari dalam kasus kriminal itu sejak sepekan lalu.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum
Syifa Hadju

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Menurut Syifa Hadju, setiap orang dalam sebuah hubungan pasti akan belajar menerima kekurangan pasangan masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024