Antasari Azhar Nonaktif Sementara

"Presiden Harus Buat Ketetapan Nonaktif"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan untuk menoaktifkan sementara Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Presiden pun diminta untuk menerbitkan ketetapan nonaktif itu.
 
Hal itu dinyatakan Kelompok Masyarakat Selamatkan Pemberantasan Korupsi saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Sabtu 2 Mei 2009.

Mereka sangat mengapresiasi sikap empat pimpinan KPK lainnya yang melepaskan kewenangan Antasari selaku Ketua KPK. "Langkah ini merupakan penegasan dari sifap kolektif kepemimpinan seperti yang diatur di UU KPK," jelas peneliti ICW, Febri Diansyah.

Selanjutnya, kata dia, UU KPK juga menegaskan Presiden harus mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara. "Karena status hukum yang jelas bagi pimpinan KPK akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KPK," kata Febri. "Kami meminta presiden segera menerbitkan ketetapan pemberhentian sementara Antasari dari KPK."

Febri juga meminta agar masyarakat Indonesia tetap mendukung secara moril pemberantasan Korupsi yang dilakukan KPK.

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions
Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti (tengah)

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024