VIVAnews - Kepolisian air (Polair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua nelayan, setelah tertangkap tangan membawa bahan peledak untuk ikan. Kedua nelayan tersebut ditangkap di perairan Pulau Dayang-dayang, Kabupaten Takalar.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Polisi Hery Subiansaury mengatakan, kedua nelayan bernama Hama Bin Kamaruddin dan Albar Sayid Abdullah.
"Nelayan tersebut kedapatan membawa bahan peledak jenis potassium sianida, saat akan berangkat mencari ikan," kata Hery kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2009.
Penyidik Polair Polda Sulselbar juga langsung menetapkan kedua nelayan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan bahan peledak. Alasannya, kedua nelayan itu sudah cukup bukti melakukan pelanggaran melawan hukum.
"Buktinya sudah cukup kuat. Mereka tidak bisa mengelak karena memang betul-betul tertangkap tangan oleh anggota kita," tambah Hery, diiyakan oleh Kasubdin Polair Sulselbar, AKBP Imade Sunarta.
Akibat perbuatan tersangka mereka diancam Pasal 84 (1) Sub. Pasal 85 UU No.31 Tahun 2004, tentang perikanan. Ancamannya, lanjut Hery adalah ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dalam operasi itu, Polair mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua kapal Jolloro, kompresor, rol selang, kacamata selam, regulator, sepatu bebek serta empat biji butiran kristal warna putih yang diduga sebagai potasium dan cairan potassium.
"Ini sebagai wujud kinerja kita dalam pengawasan illegal Fishing," papar Kabid Humas Polda SulselBar, di Dermaga Polair.
Sementara, Kasubdin Polair Sulselbar, AKBP Imade Sunarta mengatakan, sejak bulan Januari hingga April, pihaknya sudah menangkap 13 kasus pelaku illegal fishing. 10 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar