Direktur PT PRB Ditembak

Penonaktifan Antasari Sesuai UU KPK

VIVAnews - Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai penonaktifan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, sudah tepat.  “Sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK," kata Zainal.

Menurut Zainal, pimpinan KPK memang harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara apabila yang bersangkutan menjadi tersangka.

Dia juga menyatakan Antasari bukan lagi sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung. "Syarat sebagai pimpinan lembaga harus melepas jabatan lamanya," kata dia.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa dalam status Antasari tidak lagi dipakai UU Kejaksaan. "Memakai Undang Undang KPK," kata dia.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Antasari diduga terlibat kasus pembunuhan pengusaha bernama Nasrudin Zulkarnaen. Hari ini, dia akan diperiksa polisi sebagai saksi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap sembilan orang yang  diduga terlibat kasus itu.

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat

Polisi juga telah memeriksa Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono, terkait kasus pembunuhan itu.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Dia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri
Chandrika Chika

Viral Obrolan Lawas Billy Syahputra dengan Chandrika Chika, Ibunya Singgung Soal Narkoba

Saat itu ibunda Chandrika Chika berharap putrinya bisa lebih selektif dalam memilih teman pergaulan. Sebab berdasarkan penuturan Chika, dia ingin masuk ke semua pergaulan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024