VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan nasabah Bank IFI yang ditolak bank pembayar, yaitu Bank Negara Indonesia di karenakan adanya perbedaan data.
Jika tidak ada perbedaan, nasabah yang namanya sudah tercantum dalam daftar verifikasi tahap pertama bisa langsung mencairkan danaya di BNI.
Menurut Kepala Divisi Penanganan Klaim LPS Eggi Gilkar, nasabah yang dimintakan surat pengantar dari Bank IFI itu, karena adanya perbedaan data alamat dan tanda-tangan nasabah.
"Untuk meyakinkan, harus ada surat keterangan dari Bank IFI," kata dia di Jakarta, Senin 4 Mei 2009.
Dia menjelaskan pembayaran pertama nasabah Banki IFI meliputi 28 persen total populasi tabungan, sebesar 2.777 nasabah. Untuk tahap I, LPS mengeluarkan dana di bawah Rp 200 juta. Nasabah Bank IFI sendiri tercatat sebanyak 9.500 nasabah.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 menang secara heroik atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat 26 April 2024. Garuda
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
16 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Selengkapnya
Isu Terkini