Kisruh Pilkada

KPU Maluku Utara Segera Temui Presiden

VIVAnews - Kisruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ingin menemui dan menyampaikan petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Petisi itu terkait penetapan Thayib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

"Segera setelah ini akan disampaikan kepada Presiden," tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Aziz Kharie di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2008.

Aziz menilai keputusan penetapan oleh Menteri Dalam Negeri cacat hukum. Alasan penyampaian petisi itu karena, sengketa itu bukan menjadi porsi diselesaikan Menteri Mardiyanto, tetapi oleh Presiden.

Perjuangan penolakan gubernur Maluku Utara tidak sampai di situ saja. Aziz dan rekan berencana mengajukan uji keputusan Menteri Mardiyanto itu ke Mahkamah Konstitusi. "Untuk itu kita sudah menunjuk pengacara dari LBH Jakarta, Bambang widjoyanto," tegasnya.

Petisi yang akan disampaikan kepada Presiden Yudhoyono berisi lima hal. Pertama, selama proses penyelesaian kisruh pemilihan gubernur Maluku Utara, Menteri Dalam Negeri tidak pernah melibatkan secara kelembagaan untuk dimintai pertimbangan dan penyelesaian terkait dengan dualisme Komisi Pemilihan Utara Maluku Utara.

Kedua, menolak dengan tegas kebijakan dan keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak menempatkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara sebagai lembaga

yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri mengembalikan dan menempatkan status, fungsi dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara malut sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

Keempat, meninjau ulang segala bentuk kebijakan dan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses penyelesaian hal itu di Maluku Utara. Terakhir, Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara akan tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal-hal di luar kewenangan status dan fungsi Komisi yang mengakibatkan gangguan pada proses tahapan pelaksanaan pemilu di Maluku Utara.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat
Airlangga Hartarto Didukung Satkar Ulama jadi Ketum Golkar 2024-2029

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Dukungan ke Airlangga Hartarto, untuk kembali memimpin Partai Golkar, terus berdatangan. Kali ini, dari organisasi didirikan Golkar, yakni Satuan Karya atau Satkar Ulama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024