Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Presiden Segera Nonaktifkan Antasari

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Nanti, setelah SBY pulang dari Bali dan menerima laporan dari Kapolri. Pasti akan diterbitkan," kata juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Senin 4 Mei 2009. SBY, kata dia, akan kembali ke Jakarta, besok.

Sesuai undang-undang, jelas Andi, Pimpinan KPK yang tersangka dalam satu kasus akan diberhentikan sementara. "Kalau terdakwa, Presiden akan terbitkan surat pemberhentian permanen," kata dia.

Hari ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan status Antasari dalam kasus itu sebagai tersangka. Antasari hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024