Antasari Tersangka Pembunuhan

Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Tim pengacara Antasari Azhar yang terdiri dari orang-orang top akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Surat penahanan Antasari yang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi keluar pukul 16.40 WIB, Senin 4 Mei 2009.

Antasari sendiri dibawa ke rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pukul 17.45 WIB.

"Teorinya kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata salah satu pengacara Antasari, M Assegaf. Selain ditahan, polisi juga secara resmi mengumumkan status tersangka Antasari hari ini.

Sebelumnya Assegaf mengatakan, indikasi untuk menjadi tersangka sudah kelihatan saat dicekal kejaksaan. Pengacara sudah menduga kemungkinan terburuk Antasari akan ditahan hari ini.

"Pengalaman-pngalaman sebelumnya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dengan sangkaan pasal 340 itu tidak ada yang tidak ditahan," kata Assegaf.

Selaku pengacara, Assegaf mengaku Antasari belum menceritakan secara detil persoalan yang membelitnya. "Saya sendiri baru bertemu Pak Antasari tadi malam," kata dia.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024