Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin
Kejaksaan Bersikeras Antasari Bukan Jaksa
Senin, 4 Mei 2009 - 19:15 WIB
VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Darmono bersikeras bahwa Antasari Azhar bukan lagi jaksa, baik di struktural maupun fungsional.
Menurutnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa calon pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural saat pencalonan. "Termasuk di fungsional," katanya, Senin 4 Mei 2009.
Dengan demikian, tambahnya, status tersangka Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen bukan lagi kewenangan Kejaksaan Agung. "Itu sudah masuk kewenangan Presiden," tambah Darmono.
Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan Presiden akan meneken surat nonaktif Antasari sepulang dari Bali. "Tunggu laporan resmi dari Kapolri," kata Andi.
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :