Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin
Kejaksaan Bersikeras Antasari Bukan Jaksa
Senin, 4 Mei 2009 - 19:15 WIB
VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Darmono bersikeras bahwa Antasari Azhar bukan lagi jaksa, baik di struktural maupun fungsional.
Menurutnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa calon pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural saat pencalonan. "Termasuk di fungsional," katanya, Senin 4 Mei 2009.
Dengan demikian, tambahnya, status tersangka Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen bukan lagi kewenangan Kejaksaan Agung. "Itu sudah masuk kewenangan Presiden," tambah Darmono.
Baca Juga :
Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan Presiden akan meneken surat nonaktif Antasari sepulang dari Bali. "Tunggu laporan resmi dari Kapolri," kata Andi.
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :