VIVAnews – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Timur, Senin 27 Oktober 2008. Usai menjalani pemeriksaan, Serinata langsung digelandang dengan mobil tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuju Lembaga Pemasyarakatan Mataram di Jalan Pariwisata, Mataram.
”Sementara no comment, saya baik-baik saja kok,” katanya saat ddikawal ketat petugas kejaksaan, Senin 27 Oktober 2008.
Kepergian Serinata dari Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat diikuti ratusan massa pendukungnya.
Massa segera bergerak menuju lapas Mataram begitu mengetahui Serinata dievakuasi ke lapas. Namun, dua kompi aparat kepolsian yang disiagakan sejak pagi tadi berhasil membubarkan massa.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Amari mengatakan Serinata ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran belanja Dewan Daerah. Serenata diketahui menjabat Ketua Dewan Nusa Tenggara Barat periode 1999-2003.
Menurut Amari, penahanan dilakukan sesuai dengan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi. “Kami tahan juga sesuai prosedur, kami khawatir dia melarikan n diri, merusak barang bukti atau melakukan tindak pidana serupa,” katanya.
Amari berkata Serinata disangka dua kasus yakni dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa DPRD NTB senilai 7,938 miliar rupiah yang dialihkan menjadi penghasilan anggota dewan dugaan penyalahgunaan dana tak tersangka yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 2,5 miliyar. “Tersangka menyalahgunakan Rp 1 miliar dana tersebut. Total dana yang dikorupsi sebesar 10 miliar,” kata Amari.
Kejaksaan mengenakan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kalau yang dikorupsi dana bencana alam, dia bisa dihukum mati,tapi ini tidak dalam keadaan yang luar biasa,”tambahnya. Edy Gustan/Mataram.