Insiden Monas

Tujuh Anggota Laskar Dituntut Dua Tahun Bui

VIVAnews - Tujuh anggota Laskar Pembela Islam dituntut dua tahun penjara. Jaksa menilai Mereka terbukti terlibat dalam bentrokan dengan anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Mereka terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota AKKBB," kata Jaksa Penuntut Umum Wahyu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2008.

Tujuh anggota itu adalah Agus Bambang, M Subhan, Sachrurozi, Sunarto, Taufik Hidayat, Raslin, dan Sudirah. Menurut jaksa, para terdakwa juga terbukti tidak berusaha melerai bentrokan yang terjadi. "Tindakan mereka telah menimbulkan rasa sakit dan trauma korban," jelas jaksa Wahyu.

Atas tindakan itu, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, pengacara terdakwa, Sugito menyatakan tuntutan ini sudah masuk dalam satu paket. "Jaksa tidak memandang peranan masing-masing terdakwa," ujar Sugito.

Sidang yang dipimpin hakim Sir Johan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 November 2008 dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa atau pengacara.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang
Kantor Google.

7 Rahasia Google

Google merupakan salah satu search engine yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Meski setiap hari digunakan, mungkin belum banyak orang yang mengetahui.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024