VIVAnews - Mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia mengembalikan Rp 425 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wahyu mendapatkan uang itu dari rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.
"Uang itu dikembalikan yang bersangkutan pada hari ini," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Jawa Barat ini, komisi juga telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan sebagai tersangka. Seluruh tersangka masih belum ditahan komisi.
Hingga saat ini, komisi juga masih meminta keterangan terhadap Danny Setiawan. Danny diperiksa komisi sejak pukul 09.40 WIB.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Salah seorang selebgram Bireuen benisial UK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen atas tindak pidana cyber UU ITE pada Kamis 25 April 2024
Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang
Malang
19 menit lalu
Kepala PT Taspen Cabang Malang Erlina Pangestiaji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dan Kepala UPT Imigrasi dan
Sedih, Begini Ungkapan Shin Tae-yong Setelah Timnas Indonesia U-23 Gilas Korea Selatan
Wisata
19 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memberikan komentar usai timnya berhasil mengalahkan Korea Selatan dalam pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024.
PWI Peduli Warga Korban Banjir, Bersama Kemenag
Banyuwangi
21 menit lalu
Adanya kejadian banjir lahar dingin Gunung Semeru yang merusak sejumlah rumah warga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang luncurkan Program PWI Peduli (P
Selengkapnya
Isu Terkini