Burhanuddin Hadapi Vonis

VIVAnews - Sidang kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah sudah memasuki tahap akhir atau pembacaan putusan. Hukuman delapan tahun penjara membayangi benak bekas Gubernur Bank Indonesia ini.

Sidang pembacaan putusan ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 oktober 2008, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim Gusrizal.

Burhanuddin didakwa karena telah menyetujui penggunaan dana Bank Indonesia di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu selanjutnya digunakan untuk memperkaya bekas petinggi Bank Indonesia, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, dan aparat hukum.

Persetujuan itu dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 yang dipimpin Burhanudin. Rapat yang juga dihadiri Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin menyepakati penggunaan dana untuk keperluan Bank Indonesia.

Pada hari itu juga, sejumlah petinggi Bank Indonesia Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Oey Hoy Tiong, dan Rusli Simanjuntak sepakat mengenai penggunaan dana itu. Oey dan Rusli ditugaskan untuk mengalirkan dana ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk keperluan revisi Undang-undang Bank Indonesia dan membantu para petinggi bank sentral yang terkena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Para petinggi BI itu adalah Iwan R Prawiranata, Soedradjad Djiwandono, Hendro Budyanto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo.

Untuk keperluan dewan, Bank Indonesia menyediakan dana Rp 31,5 miliar. Sedangkan untuk bantuan hukum petinggi Bank Indonesia disediakan Rp 68,5 miliar.

Atas perbuatannya, Burhanuddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu primer.

Burhan juga dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu subsider.

Selain itu, Burhan juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kedua primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kedua subsider.

Setelah mendengarkan kesaksian di persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Burhanuddin selama delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Burhanuddin terbukti menyalahgunakan dana Rp 100 miliar itu.

Jaksa menilai Burhanuddin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu primer.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024