VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini
Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :